Motor bekas memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka penggemar otomotif. Dengan harga yang lebih murah, tidak jarang motor bekas ditawarkan dengan kondisi yang masih mulus dengan kilometer yang masih rendah. Namun, saat hendak membeli motor bekas, salah satu hal yang harus dipertimbangkan adalah balik nama BPKB dan STNK.
Tujuan balik nama motor setelah membeli motor bekas adalah agar kamu tidak perlu repot meminjam KTP pemilik yang terdaftar saat ingin memperpanjang STNK. Ternyata cara mengurus balik nama kendaraan bermotor tidaklah susah. Sedangkan untuk biaya, tergantung besaran pajak kendaraan yang hendak dibalik nama. Artikel ini akan membahas secara lengkap rincian balik nama motor, biaya yang dibutuhkan dan juga cara mengurusnya.
Biaya Balik Nama Motor
Biaya yang dibutuhkan untuk balik nama motor adalah senilai yang tertera di STNK, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLJJ), Biaya Adm. STNK dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Adm. TNKB).
Selain itu biaya juga ditambahkan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN KB). yang nominalnya mengacuke PKB tahun sebelumnya. PKB sendiri dihitung dari 1,5 persen nilai jual motor yang hendak dibalik nama. Perlu diingat, seluruh biaya tersebut belum termasuk denda, jika ada keterlambatan.
Cara Balik Nama STNK Motor
Jika kamu ingin melakukan balik nama STNK, kamu dapat mendatangi Samsat sesuai domisili di KTP. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi seperti KTP asli dan fotokopi pemilik lama, KTP asli dan fotokopi kamu, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Motor yang hendak dibalik nama juga harus didaftarkan tes fisik di Samsat. Biaya tes fisik ini sebesar Rp30 ribu. Nantinya setelah tes fisik, kamu akan mendapatkan lembaran hasil berisi nomor rangka dan mesin motor.
Semua dokumen persyaratan yang sudah kamu lengkapi dan dokumen tes fisik kemudian diserahkan ke loket pendaftaran balik nama. Pada tahap ini kamu perlu membayar lagi biaya sebesar Rp30 ribu. Setelah menyerahkan semua dokumen, kamu harus menunggu 2-5 hari kerja. Nantinya kamu akan kembali datang ke Samsat dan membayar semua rincian biaya balik nama seperti yang sudah disebutkan di awal artikel.
Namun perlu diperhatikan, jika kamu hendak melakukan balik nama beda wilayah, maka harus terlebih dahulu mencabut berkas. Misalnya kamu ingin balik nama dari Tangerang ke Jakarta. Maka yang harus kamu lakukan adalah terlebih dahulu mencabut berkas di Samsat Tangerang. Kemudian mengurus keperluan balik nama di Samsat Jakarta.
Cara Balik Nama BPKB Motor
Apabila sudah selesai melakukan balik nama untuk STNK, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama untuk BPBK di Polda. Syarat yang diperlukan tidak jauh berbeda yakni fotokopi KTP, STNK yang sudah dibalik nama, fotokopi hasil pengesahan cek fisik, fotokopi kwitansi pembelian motor, serta BPKB asli dan fotokopi.
Biaya yang ditubuhkan untuk balik nama BPKB yakni Rp80 ribu yang bisa kamu bayarkan di loket Bank BRI. Setelah melakukan pembayaran, tidak otomatis proses balik nama BPKB selesai. Kamu harus menunggu 3-7 hari kerja hingga BPKB yang sudah dibalik nama jadi dan mengambilnya kembali di Polda.
Komentar
Berikan Komentar