Tips mudah supaya tidak ditilang ketika berkendara yang wajib diketahui. Seiring banyaknya jumlah pengguna kendaraan bermotor di jalan raya seperti sekarang ini, menjadikan aparat kepolisian dari satuan lalu lintas, menjadi semakin gencar dalam melakukan penindakan pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Gunanya tentu untuk menjaga ketertiban lalu lintas, keamanan dan kenyamanan semua para pengguna di jalan raya.Tips mudah supaya tidak ditilang ketika berkendara yang wajib diketahui. Seiring banyaknya jumlah pengguna kendaraan bermotor di jalan raya seperti sekarang ini, menjadikan aparat kepolisian dari satuan lalu lintas, menjadi semakin gencar dalam melakukan penindakan pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Gunanya tentu untuk menjaga ketertiban lalu lintas, keamanan dan kenyamanan semua para pengguna di jalan raya.
ÂÂ
Nah, Berikut ini ada beberapa tips ringan agar Anda bisa terhindar dari tilang petugas kepolisisan, diantaranya :
Kenakan Helm Standar Nasional IndonesiaÂÂ
Untuk para pengendara sepeda motor, usahakan jangan menggunakan helm batok. Pakailah helm yang memiliki standar SNI. Selain untuk alasan keselamatan, memakai helm SNI telah menjadi kewajiban yang telah diatur ke dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).
 Pastikan Perlengkapan Berkendara Lengkap
Khusus para pengguna kendaraan roda empat atau lebih, perhatikan kelengkapan perangkat kendaraan Anda sudah lengkap atau komplit. Menurut penjelasan dari UU lalu lintas No.22 Tahun 2009, harus ada syarat perlengkapan dalam pengedara roda empat atau lebih yakni seperti penggunaan sabuk pengaman, segitiga pengaman, peralatan dongkrak, alat pembuka roda / ban, dan beberapa perlengkapan keselamatan berkendara lainnya yang harus dibawa.
ÂÂ
Sedangkan untuk para pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor, perhatikan dengan teliti kelengkapan sebelum melintasi jalan raya seperti memasang kaca spion yang tepat, lampu yang benar, kendaraan berfungsi dengan stabil, Klakson berfungsi dengan baik dan kelengkapan lainnya harus terpenuhi untuk keselamatan anda ketika berkendara.
Kelengkapan Surat-surat Berkendara ketika berkendara
Perhatikan kelengkapan anda, apakah mempunyai surat ijin mengemudi yang sesuai dan benar dengan ketentuan yang diberlakukan, seperti contohnya: SIM A bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan SIM C bagi para pengguna kendaraan roda dua. Cek kelengkapan berkendara lainnya seperti membawa STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) yang masih berlaku ketika ingin berkendara di jalan.
Menaati lalu Lintas
Ketika berkendara, para pengguna kendaraan wajib menaati peraturan lalu lintas yang diberlakukan dijalan. Perhatikan setiap rambu lalu lintas dan jangan melanggar peraturan. Berkendaralah dengan cara hati-hati dalam perjalanan supaya bisa selamat sampai tujuan.
ÂÂ
Itulah beberapa daftar standar berkendara agar tidak ditilang oleh petugas kepolisian di Jalan Raya, update juga tentang harga CBR 150 dan berbagai harga motor di website ini. semoga bisa bermanfaat untuk Anda.
-
Apakah Anda Suka Posting Ini? Silakan Bagikan :
Komentar
Berikan Komentar