fb track

Ketahui Ciri BPKB dan STNK Aspal

Ketahui Ciri BPKB dan STNK Aspal

Belakangan ini modus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tengah marak nih Honda Lovers. Ini tentunya membuat pengguna biro jasa dan pembeli motor bekas harus berhati hati dalam bertransaksi. Selain itu Honda Lovers harus mengetahui ciri dari STNK dan BPKB asli.

Yang pertama, bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengkilap jika dibandingkan dengan yang palsu.

Kedua, jika BPKBnya palsu maka hologram di halaman depan atau pertama akan berubah warna menjadi kuning saat diterawang. Sedangkan jika BPKB asli warnanya abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.

Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan. Selanjutnya pada bagian identitas pemilik kendaraan, BPKB palsu hanya sekedar mengubah data kendaraan saja. Sedangkan data pemilik kendaraan tidak diubah.

Dan yang terakhir, ada pada halaman 14. Jika BPKB asli akan terlihat lambang Korlantaas bila disinari dengan sinar ultraviolet. Bahkan ketika diraba, kertas akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul sedangan untuk yang palsu rata.

Sedangkan untuk STNK ada tiga ciri yang bisa Honda Lovers lakukan untuk membedakan STNK asli atau palsu.

Yang pertama itu pada bagian sisi kanan atas terdapat sticker hologram yang halus. Untuk mendeteksi ini caranya sama seperti BPKB.

Ciri kedua ada pada bagian sisi bagian kanan dengan lubang tipis berejaan STNK, sedangan untuk STNK palsu tidak ada.

Dan yang ketiga yaitu barcode yang terdapat pada STNK itu bila discan akan muncul angka atau identitas si pemilik kendaraan. Jika palsu itu hanya sebuah pajangan saja.

Ada baiknya jika ingin membeli sebuah kendaraan bekas, sebaiknya BPKB/STNK terlebih dahulu diperiksa di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat Honda Lovers.

 

source image: wikipedia.id

  • Apakah Anda Suka Posting Ini? Silakan Bagikan :

Komentar

Berikan Komentar