Saat ini memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Fasilitas ini tak lain diberikan agar memudahkan masyarakat, terlebih selama masa pandemi Covid-19. Kepolisian menjelaskan fasilitas perpanjangan SIM secara online agar menghindari antrean di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang cara memperpanjang SIM online. Padahal, memanfaatkan fasilitas ini akan sangat memudahkan masyarakat karena tak perlu ke gerai atau Satpas terdekat.
Cara Memperpanjang SIM Online
Tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara memperpanjang SIM online. Ternyata, persyaratan yang harus dipenuhi tidak berbeda dengan memperpanjang SIM di Satpas. Apa saja persyaratannya? Simak di artikel berikut!
Syarat Memperpanjang SIM Online
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan sebelum memperpanjang SIM online. Pastikan kamu tidak melewatkan satu pun persyaratan yang harus dipenuhi. Sebab, jika melewatkan satu persyaratan saja, pengajuan perpanjangan SIM kamu akan ditolak. Berikut persyaratan yang harus kamu persiapkan:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan Kesehatan mata
Prosedur Memperpanjang SIM Online
Setelah melengkapi semua persyaratan, sekarang masuk ke prosedur memperpanjang SIM secara online. Langkah-langkahnya tidak sulit, berikut lengkapnya:
- Buka website sim.korlantas.polri.go.id dan masuk dalam menu registrasi online.
- Setelahnya pilih menu pendaftaran SIM online. Pada website tersebut, kamu juga bisa mendapat informasi soal lokasi Satpas, syarat memperpanjang SIM, dan panduan memperpanjang SIM secara online.
- Pastikan kamu memilih kantor Satpas yang dekat dengan tempat tinggal kamu. Bukan tanpa alasan, apabila kamu tidak datang ke lokasi Satpas yang sudah dipilih, maka proses penerbitan SIM kamu tidak akan dilanjutkan.
- Selanjutnya pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
- Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Selanjutnya kamu akan menerima bukti registrasi yang dikirim lewat e-mail. registrasi akan terkirim melalui email
- Selesaikan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera. Jika mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. selain itu, terdapat juga biaya administrasi sebesar Rp5 ribu.
- Datang ke lokasi Satpas yang sudah kamu pilih sebelumnya dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi. Jika semua data sudah diterima, pihak kepolisian akan segera memproses dan meminta kamu melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tandatangan.
- Langkah terakhir kamu hanya tinggal menunggu dipanggil ketika SIM kamu sudah jadi.
Komentar
Berikan Komentar